Sosialisasi Tax Amnesty di Matana University “Tax Amnesty adalah Hak bukan Kewajiban”
Pada tanggal 28 September 2016, Prodi Akuntansi dan Tax Center Unversitas Matana bekerja sama dengan KPP Pratama Cikupa untuk mensosialisasikan Tax Amnesty kepada mahasiswa khususunya mahasiswa prodi Akuntansi dan Manajemen di Aula Lt.1 Matana University. Sosialisasi ini juga merupakan langkah awal untuk kembali menghidupkan Tax Center dengan menjalin kerjasama dengan KPP Pratama Cikupa, yang sebelumnya Tax Center Matana sempat vakum.
Dalam sosialisasi tax amnesty ini dihadiri oleh tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikupa, yang terdiri dari 5 orang. Dimana Kepala Seksi Waskon IV, Bapak Syafrudin hadir sebagai pengganti Kepala KPP Pratama Cikupa dan memberikan kata sambutan diawal acara. Dilanjutkan oleh Rektor Universitas Matana, Dr.(HC) Willi Toisuta, Phd. Dalam kata sambutannya beliau mengatakan bahwa betapa beruntungnya mahasiswa yang hadir mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan mengenai tax amnesty langsung dari sumbernya (orang-orang pajak). Selain itu, Rektor Universitas Matana juga berharap jika mahasiswa Matana akan menjadi “Tax Friendly Generation”.
Adapun pembicara KPP Pratama Cikupa Bpk Alexander Ginting membawakan konten tax amnesty yang berisikan: 5W1H mengenai Tax Amnesty, Maksud dan Tujuan Tax Amnesty, 6 Keuntungan Tax Amnesty, Pengecualian untuk subjek pajak, cara menghitung tarif, mengalihkan dan menginvestasi harta diluar negeri ke dalam negeri dan materi-materi tax amnesty lainnya. Materi yang dirasa cukup “berat” bagi mahasiswa ini disampaikan oleh pembicara dari KPP dengan gaya “anak muda” sehingga mahasiswa matana mudah untuk mengerti mengenai materi yang disampaikan.
Hal ini dapat terlihat dari munculnya banyak pertanyaan-pertanyaan dari mahasiswa sehingga adanya diskusi-diskusi antara mahasiwa dan KPP. Setelah mahasiswa selesai memberikan pertanyaan terkait tax amnesty, dari pihak KPP pun menutup dengan memberikan pertanyaan kepada mahasiswa yaitu “Diberlakukan Tax amnesty ini sebenarnya adil atau tidak???” dengan meminta mahasiswa merenungkan dan tidak menjawab langsung saat itu. Setelah pembicara dari KPP, adapun Dosen Kaprodi Manajemen, Bpk. M. Rachman Mulyandi, hadir sebagai pembicara dengan membawakan materi bertema kan “Dampak (Tax Amnesty) Ekonomi dan Peluang Bisnis”. Dimana untuk pembicara kali ini lebih memperlihatkan bagaimana dampak tax amnesty untuk sektor ekonomi makro dan apa saja yang peluang-peluang bisnis setelah terjadinya tax amnesty untuk perekonomian Indonesia.