Workshop SPT DJP Banten, Ungkap Kesadaran Wajib Pajak yang Masih Rendah
Tangerang (17/03), Kelompok Studi Pajak di bawah naungan Tax Center Matana University mengadakan Workshop dengan tema Pemadanan NIK menjadi NPWP dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk WP Orang Pribadi. Workshop ini dilaksanakan di Lobby Matana University menghadirkan pembicara perwakilan dari Kanwil DJP Banten bagian Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Muslih Anwari. Workshop ini ditujukan untuk karyawan atau staf Matana University sebagai pelaku wajib pajak.
Melalui workshop ini Muslih memaparkan data-data tentang pajak yang ada di Indonesia. Berdasarkan data penerimaan SPT per Juli 2022 membuktikan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi masih relatif rendah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Data dari DJP menunjukkan ada sebanyak 275,8 juta populasi orang pribadi dan 208,54 juta orang pribadi dengan usia kerja. Namun, hanya 67,68 juta Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang terdaftar atau setara dengan 32,45% dari total populasi. Sementara itu, dari total keseluruhan WP OP hanya 13,3 juta orang yang melaporkan.Â
Kemudian, per tanggal 11 Januari 2023 kemarin tercatat ada sebanyak 194.122 SPT Tahunan orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan Badan Usaha. Melalui workshop ini Muslih mendorong agar masyarakat Indonesia semakin taat pajak, terutama untuk Civitas Akademika Matana University sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang perlu melaporkan SPT Tahunan.
Pihak DJP juga mensosialisasikan program pemerintahan terbaru untuk mewujudkan basis perpajakan lebih adil dan berpihak kepada masyarakat dan UMKM. Salah satunya adalah APBN 2023 yang ingin mengupayakan perluasan berbasis pajak untuk tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Tidak hanya itu, pemerintah juga mengupayakan percepatan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.Â
Muslih menyampaikan terdapat tiga tujuan dari kebijakan tersebut. Pertama, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP yang sejalan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Kedua, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi penduduk Indonesia. Ketiga, program kebijakan ini mendukung kebijakan satu data Indonesia yang menerapkan satu identitas tunggal yang terintegrasi ke dalam pelayanan administrasi perpajakan. Program ini ditargetkan dapat berlaku mulai dari awal 2024.Â